Site icon www.polten.co.id

Kerjasama Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditjen PAS Berhasil Ungkap Peredaran 8,3 Liter Narkotika Jenis Sabu Cair

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil mengungkap peredaran 8,3 liter narkotika jenis Sabu cair yang dikendalikan oleh Narapidana.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai pengiriman 10 paket botol berisi cairan.

“Kemudian dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam, dengan hasil bahwa 9 botol positif mengandung methampetamina dan 1 botol mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa (madu),” ujar Mukti dalam jumpa pers, Rabu (5/4).

Berdasarkan temuan itu, lanjut Mukti, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa paket itu dikirimkan dari Batam dengan tujuan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Pada 20 Maret lalu, penyidik akhirnya mengamankan seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol,” terang Mukti.

Hal tersebut dilakukan Sari di sebuah apartemen di kawasan Nagoya, Batam, atas perintah rekannya bernama Muldani yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I.

“Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok,” ungkap Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Sari. Termasuk alat yang digunakan dalam dapur pembuatan sabu alias kitchen lab.

“Di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Mukti juga membeberkan hasil pengungkapannya selama periode Februari hingga Maret 2023. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Bea Cukai, Ditjen Pemasyarakatan hingga Ditjen Imigrasi.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” kata Mukti.

Mukti menyebut tersangka Sari mencairkan sabu itu di apartemennya di Nagoya, Batam. Adapun perintah ini digerakkan oleh Muldani alias Dani, napi Lapas Tangerang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati oleh tersangka Sari Andriyani, ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor), asam asetat, metanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, stoples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik, timbangan elektronik dan magic com, di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” katanya. (Red).

 

Exit mobile version