oleh

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Jadi Narasumber Launching Case Study Hukuman Mati

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menjadi narasumber pada Launching Case Study “Hukuman Mati sebagai Bentuk Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat” yang digelar Komnas Perempuan bekerja sama dengan STHI Jentera pada 24 Oktober 2025 di Hotel Aryaduta Jakarta, sekaligus memperingati 80 tahun PBB. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Kedutaan Besar Swiss, dan akademisi.

Dalam pemaparan materi, dr. Agung Sapta Adi, Sp.An menjelaskan bahwa proses tembak mati dapat menimbulkan rasa sakit yang panjang apabila tembakan tidak tepat sasaran.
“Selama otak masih mendapat pasokan darah, rasa sakit tetap ada.”

Baca Juga  Kemenkum Malut dan DJKI Bahas Optimalisasi Peningkatan Permohonan Paten

Alviani Sabillah dari STHI Jentera menyampaikan bahwa perempuan terpidana mati masih mengalami penyiksaan di setiap tahap, mulai proses hukum, masa tunggu, hingga eksekusi.
“Tidak ada pemantauan independen terhadap eksekusi, sehingga akuntabilitas sangat lemah.”

Aisya Humida dari LBH Masyarakat menambahkan bahwa stigma, keterbatasan layanan psikologis, dan keterpisahan dari keluarga memperparah kondisi mental mereka.
“Masa tunggu eksekusi menjadi hukuman yang sangat menyiksa, tetapi tidak pernah diakui sebagai bagian dari pidana.”

Baca Juga  Pemkot Cilegon Serukan Satukan Semangat Bangsa Lewat Olahraga Dan Beri Penghargaan Ke Atlet Berprestasi

Sementara itu, Salis Farida Fitriani menegaskan bahwa penyiksaan yang dimaksud dalam kajian bukan pada praktik pembinaan di dalam lapas, melainkan tekanan mental akibat masa tunggu dan ketidakpastian status hukum. Kalapas juga menyampaikan bahwa di Lapas Perempuan Tangerang terdapat 199 warga binaan termasuk 2 terpidana mati dan 18 terpidana seumur hidup yang tetap memperoleh hak-hak dasar sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami hanya melaksanakan putusan. Hak dasar mereka tetap dipenuhi sesuai regulasi.”

Baca Juga  Disperindag Ternate Dukung Kemenkum Malut Inventarisasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI dan Tenun Ternate

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanggapan dari Sri Agustini (Komnas Perempuan), Johanes Widijantoro (Ombudsman RI/Koordinator KuPP), Sabina Puspita (Monash University Indonesia), dan Meidina Rahmawati (ICJR). Sesi kegiatan ditutup dengan tanya jawab dari para peserta yang berlangsung interaktif, diikuti dengan foto bersama seluruh narasumber dan tamu undangan sebagai simbol kolaborasi dan komitmen bersama dalam isu perlindungan hak asasi manusia.

News Feed