oleh

Kemenperin: Penetapan Kebutuhan Impor Garam Diperuntukkan Kepada Industri Transparan dan Sesuai Prosedur

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penetapan kebutuhan impor garam yang diperuntukkan kepada industri transparan dan sesuai prosedur. Hal itu menanggapi atas penyidikan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.

Baca Juga  Peduli Sesama, Klinik Rutan Bangil Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait
“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” kata Febri dalam keterangan, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga  Forum Pemred SMSI Dukung Upaya Pemerintahan Prabowo Subianto Atasi Kebocoran Pajak Rp 300 Triliun

Febri menyebutkan, itu tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.

“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” jelasnya. (Red).

News Feed