Taliabu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) turut berkontribusi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (14/12/2024).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, melibatkan berbagai narasumber dari lintas instansi.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik adalah fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat Taliabu tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan mencegah konflik yang dapat merugikan komunitas. Dengan penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat semakin sadar bahwa hukum adalah pelindung sekaligus alat untuk kesejahteraan bersama,” ungkap Andi Taletting Langi.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh M. Syukur Boeroe selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pulau Taliabu. Setelahnya, laporan kegiatan disampaikan oleh A. Setiawan Dwi Putranto Utomo, Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.
Penyuluhan ini menghadirkan berbagai materi yang relevan bagi masyarakat setempat, yaitu “Narkoba Mengancam Kita Semua” oleh IPDA Fahmi Mubin (Kaurren Subbagrenmin Bidkum Polda Malut), kemudian “Konflik Pertanahan, Penyelesaian, dan Upaya Pencegahannya” oleh Mahmud Hi. Umar (Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate).
Dilanjutkan dengan “Pemeriksaan In Absentia Dalam Perkara Tipikor” oleh Najamudin, (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu), dan “Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum” oleh Nuryanti (Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Malut).
Dalam paparannya, Nuryanti menekankan pentingnya pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai agen perubahan di masyarakat.
“Melalui Kadarkum, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang aktif berkontribusi dalam menciptakan budaya hukum yang harmonis di daerah masing-masing,” ujarnya.
Dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap kolaborasi seperti ini diharapkan terus berlanjut demi menciptakan masyarakat Maluku Utara yang lebih sadar hukum dan berdaya saing.