oleh

Kemenkumham Malut Evaluasi Perda Halbar dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi sesuai surat perintahnya mengutus tim untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi tersebut dalam perspektif Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sebab regulasi tersebut, kata Andi Taletting Langi, mengatur terkait upaya Pemkab Halbar memberdayakan, melestarikan, melindungi, dan mengembangkan adat istiadat serta lembaga adat yang berkolerasi dengan perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Baca Juga  Viral Di Medsos, Seorang Guru Terjatuh Dari Motor Akibat Melintasi Jalan Rusak Sehingga Gubernur Banten Akan Perbaiki Jalan Rusak

“Permohonan kekayaan intelektual komunal dari Kabupaten Halmahera Barat ke DJKI melalui Kemenkumham Malut terbanyak di Maluku Utara. Olehnya itu, analisis dan evaluasi oleh tim Kemenkumham Malut ini menjadi sangat penting,” ungkap Andi Taletting Langi, Kamis (5/12).

Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, dalam kegiatan tersebut turut hadir menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk analisa dan evaluasi perda. Selanjutnya, narasumber utama dari akademisi Universitas Khairun, Baharuddin, menyampaikan hasil analisis dan evaluasi hukum terkait regulasi tersebut.

Baharuddin merekomendasikan agar Perda Nomor 8 Tahun 2008 direvisi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya negara untuk melakukan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual komunal.

Baca Juga  Lapas Batam Ikuti Proses Pembangunan ZI, TPM Lakukan Penilaian

“Khususnya terkait ekspresi budaya tradisional yang menjadi aset berharga bagi daerah,” kata Baharuddin.

Selanjutnya, Mustafa Hasan dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara menyampaikan materi mengenai peran Biro Hukum Provinsi dalam mengevaluasi produk hukum daerah. Ia menjelaskan proses dan tanggung jawab Biro Hukum dalam memastikan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan nasional.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi produktif yang dipimpin oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perumusan Rekomendasi Analisis Hukum dan Evaluasi Hukum. Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa apabila materi terkait kekayaan intelektual komunal dimasukkan ke dalam regulasi baru, perlu dilakukan kajian mendalam terkait substansi yang dimuat.

Baca Juga  Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan

Opsi lain yang diusulkan adalah pembuatan peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim verifikasi dan tata cara pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang lebih inklusif, sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam melindungi dan mengembangkan adat istiadat serta kekayaan intelektual komunal di Halmahera Barat.

News Feed