oleh

Kemenkum Malut Utus Tim Saksi Ahli dalam Penanganan Perkara Fidusia

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengutus Tim Saksi Ahli dalam penanganan perkara fidusia sesuai surat permintaan dari Polres Ternate.

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa Tim Saksi Ahli terdiri atas tiga orang.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Dukung Pelaksanaan Audit Transisi melalui Kick Off Meeting

Ia mengatakan bahwa Tim Saksi Ahli akan bertugas dalam memberikan penjelasan teknis dan administratif tentang fidusia, memberikan pendapat ahli tentang fidusia.

“Termasuk tentang keabsahan, kevalidan, dan kekuatan hukum perjanjian fidusia, dan turut membantu hakim,” ujar M. Kasim, Jumat (14/2).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar Tim Saksi Ahli dapat bekerja dengan baik dalam penanganan perkara fidusia. Olehnya itu, Budi Argap Situngkir mendorong agar Tim Saksi Ahli dari Kanwil Kemenkum Malut dapat bersinergi dengan pihak terkait, dan membantu telaah substansi fidusia.

Baca Juga  Peringatan HANI 2025 Menjadi Momentum Rutan Surakarta Mengukuhkan Satgas P4GN dan Kader Rutan Benar

“Bangun sinergi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara fidusia,” ujar Budi Argap Situngkir.

Adapun surat balasan menanggapi permintaan saksi ahli tersebut telah diserahkan Helpdesk Bidang AHU, Teguh dan diterima secara langsung oleh dua anggota Polres Ternate bertempat di lobi Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (14/2).

Harapannya, Tim Saksi Ahli dapat bekerja optimal dalam menyelesaikan perkara fidusia dengan memberikan penjelasan yang jelas dan akurat tentang fidusia sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.

Baca Juga  Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Mulyo Junaidi Mengikuti Rakor Bersama Kementan RI Bahas Perluasan Areal Tanam

News Feed