oleh

Kemenkum Malut Utus Tim Saksi Ahli dalam Penanganan Perkara Fidusia

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengutus Tim Saksi Ahli dalam penanganan perkara fidusia sesuai surat permintaan dari Polres Ternate.

Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa Tim Saksi Ahli terdiri atas tiga orang.

Baca Juga  Polisi Tindak Tegas, Pengemudi BMW di Malang Pakai Plat Nomor Tak Senonoh

Ia mengatakan bahwa Tim Saksi Ahli akan bertugas dalam memberikan penjelasan teknis dan administratif tentang fidusia, memberikan pendapat ahli tentang fidusia.

“Termasuk tentang keabsahan, kevalidan, dan kekuatan hukum perjanjian fidusia, dan turut membantu hakim,” ujar M. Kasim, Jumat (14/2).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar Tim Saksi Ahli dapat bekerja dengan baik dalam penanganan perkara fidusia. Olehnya itu, Budi Argap Situngkir mendorong agar Tim Saksi Ahli dari Kanwil Kemenkum Malut dapat bersinergi dengan pihak terkait, dan membantu telaah substansi fidusia.

Baca Juga  Pengemudi Mobil Tabrak Warung Di Kedungdoro Gegara Mabuk, 2 Orang Tewas

“Bangun sinergi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara fidusia,” ujar Budi Argap Situngkir.

Adapun surat balasan menanggapi permintaan saksi ahli tersebut telah diserahkan Helpdesk Bidang AHU, Teguh dan diterima secara langsung oleh dua anggota Polres Ternate bertempat di lobi Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (14/2).

Harapannya, Tim Saksi Ahli dapat bekerja optimal dalam menyelesaikan perkara fidusia dengan memberikan penjelasan yang jelas dan akurat tentang fidusia sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.

Baca Juga  Jalani Ujian SKB Berbasis CAT, 249 Putra/i Terbaik Malut Rebutan 107 Formasi CPNS Kemenkumham

News Feed