Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima permohonan pelantikan notaris di Halmahera Utara, Talibaru dan Halmahera Timur.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji dan tim Layanan Administrasi Hukum Umum menerima dokumen permohonan pelantikan notaris dari Halut, Pulau Taliabu, dan notaris dari Haltim.
Kasim mengatakan bahwa layanan kenotariatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Dari permohonan tersebut akan diverifikasi kebenaran data dan informasi notaris yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan pimpinan sesuai ketentuan untuk mengeluarkan surat keputusan terkait permohonan dimaksud,” ujar Kasim, Rabu (16/4).
Dalam kesempatan lain, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar pelantikan notaris dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Notaris, terang Budi Argap Situngkir memiliki peran sentral dalam membantu perekonomian daerah.
“Notaris harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan kode etik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Budi Argap Situngkir.
Kaitan dengan permohonan tersebut, Kabid AHU, Kasim menambahkan bahwa pemeriksaan dokumen permohonan mengacu pada syarat antara lain, warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang hukum dan telah lulus ujian notaris.
Calon notaris dari Pulau Taliabu, Faradilla menyampaikan informasi yang disampaikan Kanwil Kemenkum Malut terkait permohonan pelantikan notaris sangat membantu dirinya dalam menyiapkan dokumen yang dimaksud.
“Terima kasih atas layanan yang diberikan,” pungkasnya.