Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima permohonan pelantikan notaris. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan, notaris berasal dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
“Layanan kenotariatan di antaranya melakukan pelantikan notaris merupakan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Maluku Utara khususnya pada Bidang Administrasi Hukum Umum,” ujar Chusni, Rabu (9/4).
Adapun dokumen permohonan pelantikan notaris dari Halut diserahkan langsung oleh pemohon Ayu Alwiyandira. Dirinya menyampaikan bahwa layanan kenotariatan Kanwil Kemenkum Malut sangat membantu dalam memberikan kejelasan dan transparansi informasi.
“Terima kasih atas layanan permohonan pelantikan notaris yang sangat baik dari Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Ayu.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian. Untuk itu, Budi Argap Situngkir meminta para notaris di Malut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi notaris.
“Integritas dan profesionalisme notaris harus dijunjung tinggi,” ungkap Budi Argap Situngkir.
Pelantikan notaris dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Di samping itu, Kadiv Yankum, Chusni menyampaikan bahwa timnya akan menggelar pemeriksaan dokumen untuk memastikan kebenaran data dan syarat menjadi notaris, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang hukum, dan telah lulus ujian notaris.
“Jika semua syarat sudah dipenuhi maka dalam kesempatan pertama akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.