oleh

Kemenkum Malut Terima Permohonan Pelantikan 3 Notaris

Ternate – Kanwil Kemenkum Maluku Utara menerima tiga permohonan pelantikan 3 (tiga) notaris. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan, dua notaris berasal dari Kabupaten Halmahera Timur dan satu dari Kabupaten Pulau Taliabu.

“Layanan kenotariatan di antaranya melakukan pelantikan notaris merupakan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Maluku Utara khususnya pada Bidang Administrasi Hukum Umum,” ujar Chusni, Selasa (25/3).

Baca Juga  Kestabilan Suplai Listrik, Rutan Bangil Terima Kunjungan BMN Ditjenpas untuk Survei Lokasi Pemasangan Genset Tahap II Tahun 2024

Adapun 2 (dua) dokumen permohonan pelantikan notaris dari Kabupaten Halmahera Timur diserahkan langsung oleh Nurizka Arlina dan Rahmat Firmansyah. Sementara 1 dokumen permohonan pelantikan notaris dari Kabupaten Pulau Taliabu a.n Faradila Wahyu Ningsih.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian. Untuk itu, Budi Argap Situngkir meminta para notaris di Malut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi notaris.

Baca Juga  Sabtu Sehat, Rutan Bangil Kemenkumham Jatim Gelar Senam Sehat Bagi Warga Binaan Wanita

“Integritas dan profesionalisme notaris harus dijunjung tinggi,” ungkap Budi Argap Situngkir.

Pelantikan notaris dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan syarat menjadi notaris, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang hukum, dan telah lulus ujian Notaris.

Baca Juga  Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

News Feed