oleh

Kemenkum Malut Terima Layanan Pendirian Koperasi Merah Putih

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut menerima konsultasi layanan pendirian Koperasi Merah Putih yang baru diluncurkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, yang akan diluncurkan secara resmi pada Hari Koperasi Nasional tanggal 5 Juli 2025.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong agar pelayanan pendirian Koperasi Merah Putih menjadi prioritas mengingat target pendirian oleh Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 sebanyak 80 ribu. Koperasi Merah Putih pada desa dan kelurahan, terang Argap Situngkir, menjadi pilar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah.

Baca Juga  Jalani Program Integrasi, Klien Pemasyarakatan Diterima Bapas Kelas II Tidore

“Kanwil Kemenkum Malut akan bersinergi dan mengoptimalkan pelayanan pendirian Koperasi Merah Putih untuk menyukseskan target nasional,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Kaitan dengan itu, Kadiv Yankum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa Sesuai Inpres 9/2025, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk peningkatan, pemerataan ekonomi lokal dan menjadikan desa/kelurahan sebagai pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dengan menyediakan layanan gerai sembako, hasil pertanian apotik desa, usaha simpan pinjam dan layanan logistik.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Sambut Rencana Aston Hotel Berkontribusi Dalam Program MBG

“Melalui proses pendirian berdasarkan musyawarah desa dan pembuatan badan hukumnya melalui notaris yang akan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum,” terangnya.

Sehingga ia mengajak pelayanan AHU agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan prndirian badan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pendirian Koperasi Merah Putih di Malut.

News Feed