oleh

Kemenkum Malut Terbaik I Tercepat dalam Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menjadi terbaik pertama dalam pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh satuan kerja Kemenkum di Indonesia.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Hantor Situmorang dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa persentase kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum mencapai 100%, dengan total 7.679 pelapor, terdiri atas 6.736 pelapor wajib lapor laporan harta kekayaan (LHK) dan 943 pelapor wajib lapor laporan harta kekayaan pelaporan negara (LHKPN). Pelaporan dilaksanakan melalui dua stream, yaitu pelaporan harta kekayaan dan pengunggahan BPE SPT PPh 21.

Baca Juga  Pemprov Banten Resmi Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Unit Utama dan Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum yang telah mencapai persentase kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan 100% (seratus persen) melalui berbagai upaya dan strategi yang telah dilakukan,” ungkap Hantor secara virtual, Kamis (22/10/2026).

Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah proaktif terhadap proses pelaporan LHKPN dan LHKASN tersebut.

Baca Juga  Rutan Kelas I Surakarta Teken Kontrak Anggaran Belanja Tambahan Pembangunan di Karanganyar

“Pelaporan harta kekayaan adalah bentuk komitmen ASN dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya kita dalam membangun zona integritas,” tegas Topan.

Topan menambahkan pelaporan harta kekayaan LHKPN terintegrasi dengan sistem KPK, dan LHKASN terintegrasi dengan data Seraya Inspektorat Jenderal Kemenkum. Keduanya merupakan cermin komitmen menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas ASN, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagai bagian dari pembangunan zona integritas.

Baca Juga  Polri untuk Masyarakat, Karutan Bangil Hadiri Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, La Dariani progres pelaporan tersebut terdiri atas sebanyak 9 ASN merupakan wajib lapor atas LHKPN, serta 64 ASN dan 3 PPPK merupakan wajib lapor atas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dariani juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

News Feed