Ternate – Kanwil Kemenkum Malut terus berupaya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Malut. Hal ini dilakukan agar KI yang tumbuh dan lahir di Bumi Moloku Kie Raha dapat segera mendapatkan pelindungan dari pemerintah.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Malut memiliki potensi yang besar dalam perlindungan KI. Terlebih, kata Budi Argap Situngkir, tahun ini merupakan tahun tematik hak cipta dan desain industri.
“Sinergi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (4/3).
Kadiv Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin bergerak cepat dengan menggelar rapat persiapan diseminasi dan koordinasi yang rencananya akan digelar 3 kabupaten, yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.
“Kegiatan koordinasi dan diseminasi akan dilaksanakan dengan menggandeng ketiga pemerintah kabupaten dengan agenda pokok rapat bersama bupati dan pemda, terkait kegiatan dan pembahasan KI di wilayah,” kata Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea saat memimpin rapat.
Zulfikar menyampaikan bahwa sesuai arahan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin kegiatan di 3 wilayah tersebut akan berfokus pada diseminasi KI dan rapat koordinasi bersama Bupati dan Pemda serta pendampingan langsung kepada masyarakat terkait pendaftaran KI.
Perlindungan KI merupakan prioritas pemerintah khususnya Kanwil Kemenkum Malut sebagai upaya mendorong perekonomian berbasis kekayaan intelektual.