oleh

Kemenkum Malut Tancap Gas Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual di Malut

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut terus berupaya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Malut. Hal ini dilakukan agar KI yang tumbuh dan lahir di Bumi Moloku Kie Raha dapat segera mendapatkan pelindungan dari pemerintah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Malut memiliki potensi yang besar dalam perlindungan KI. Terlebih, kata Budi Argap Situngkir, tahun ini merupakan tahun tematik hak cipta dan desain industri.

Baca Juga  Ujung Tombak Pemasyarakatan, Petugas P2U Rutan Bangil Kanwil DItjenpas Jatim Geledah Semua Petugas

“Sinergi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Kadiv Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin bergerak cepat dengan menggelar rapat persiapan diseminasi dan koordinasi yang rencananya akan digelar 3 kabupaten, yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

Baca Juga  Wujudkan Optimalisasi Layanan Kesehatan, Poliklinik Rutan Surakarta Studi Tiru ke Lapas Perempuan Semarang

“Kegiatan koordinasi dan diseminasi akan dilaksanakan dengan menggandeng ketiga pemerintah kabupaten dengan agenda pokok rapat bersama bupati dan pemda, terkait kegiatan dan pembahasan KI di wilayah,” kata Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea saat memimpin rapat.

Zulfikar menyampaikan bahwa sesuai arahan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin kegiatan di 3 wilayah tersebut akan berfokus pada diseminasi KI dan rapat koordinasi bersama Bupati dan Pemda serta pendampingan langsung kepada masyarakat terkait pendaftaran KI.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Perlindungan KI merupakan prioritas pemerintah khususnya Kanwil Kemenkum Malut sebagai upaya mendorong perekonomian berbasis kekayaan intelektual.

News Feed