Bacan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) terus memperluas pemahaman masyarakat terkait layanan hukum yang berdampak langsung bagi kebutuhan administratif warga. Kali ini, Kanwil Kemenkum Malut melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Apostille serta penegasan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Kemenag Halsel) di Bacan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kasim Umasangadji beserta jajaran, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Umum (Kasubbag TU), Hamdi Berhert, Selasa (10/3). Sosialisasi dilaksanakan di ruang kerja Kasubbag Tata Usaha dan Umum dengan melibatkan para siswa-siswi madrasah serta unsur terkait di lingkungan Kemenag Halsel.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid AHU Kasim Umasangadji menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan inovasi pelayanan yang mempermudah proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Layanan ini sangat penting terutama bagi para pelajar yang berencana melanjutkan pendidikan di luar negeri.
“Melalui layanan Apostille, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen resmi lainnya tidak lagi memerlukan proses legalisasi berlapis di berbagai instansi. Cukup melalui satu sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum, dokumen tersebut dapat diakui di negara tujuan,” jelas Kasim.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terkait layanan Apostille perlu diperkenalkan sejak dini kepada para siswa, khususnya siswa madrasah yang memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar maupun pihak sekolah dapat memahami prosedur serta kemudahan yang diberikan oleh layanan tersebut.
Selain sosialisasi Apostille, Kanwil Kemenkum Malut juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penegasan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang cukup banyak ditemukan di wilayah Halsel.
Kasim menerangkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia tertentu. Oleh karena itu, ketika anak tersebut mencapai usia 18 tahun, yang bersangkutan wajib menentukan dan mempertegas pilihan kewarganegaraannya.
“Penegasan kewarganegaraan ini sangat penting agar status hukum anak tersebut jelas. Jika tidak dilakukan, maka dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari, baik terkait pendidikan, pekerjaan, maupun dokumen kependudukan, kami juga menyediakan Layanan Konsultasi Online agar mempermudah tukar informasi antar instansi daerah” ungkap Kasim.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbag TU Kemenag Halsel, Hamdi Berhert, menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, informasi terkait layanan Apostille maupun penegasan kewarganegaraan merupakan hal yang penting diketahui oleh masyarakat, khususnya para pelajar di wilayah Halsel.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Malut yang telah memberikan pemahaman langsung kepada para siswa dan masyarakat. Informasi seperti ini sangat dibutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki rencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri maupun bagi keluarga dengan perkawinan campuran.” ujar Hamdi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir atau akrab disapa BAS, dalam keterangannya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Maluku Utara, termasuk para pelajar dan keluarga yang memiliki latar belakang perkawinan campuran, memahami hak serta prosedur hukum yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Apostille dengan lebih mudah serta memastikan status kewarganegaraan anak-anak mereka jelas secara hukum, selain itu perlu diketahui Layanan Konsultasi Online yang kami sediakan agar mempermudah komunikasi” tutur BAS.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, informatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas pendidikan serta kepastian status kewarganegaraan bagi warga di wilayah Malut.











