oleh

Kemenkum Malut Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi kepada Pemda

Ternate – Dalam rangka memperkuat kualitas proses pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi secara daring kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Malut, Senin (23/6).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Arga Situngkir mendukung pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi kepada pemda sebagai pilar penting dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Argap Situngkir turut menyampaikan pentingnya pendampingan secara langsung dari Kemenkum Malut kepada pemda dalam pemanfaatan e-harmonisasi.

Baca Juga  Pemkot Serang keluarkan Surat Edaran WFA Jelang Libur Hari Raya.

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengungkapkan bahwa e-harmonisasi merupakan alat bantu digital dalam proses harmonisasi, pembulatan konsepsi, dan pemantapan rancangan produk hukum daerah.

“Harapannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi produk hukum daerah melalui aplikasi e-harmonisasi dan mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Zulfahmi.

Sementara itu, narasumber yakni Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, dalam paparannya mengatakan bahwa e-harmonisasi merupakan terobosan strategis dalam mendorong proses harmonisasi produk hukum daerah menjadi lebih transparan, efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga  Semangat Kemanusiaan, Rutan Bangil Gelar Donor Darah dalam Rangka Peringatan HBP ke-61

“Dengan aplikasi ini, pemerintah daerah di Maluku Utara diharapkan dapat lebih mudah menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan hukum nasional, serta mempercepat proses administrasi dan legal drafting,” ungkapnya.

Perwakilan Biro Hukum Provinsi Malut, Sany dalam kesempatan tersebut mengusulkan adanya praktik langsung penggunaan aplikasi sebagai bagian dari pembelajaran teknis. Sebab, pendampingan akan memberikan pemahaman mendalam bagi jajaran pemda.

Menanggapi hal tersebut, tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut menyampaikan kesiapan memberikan pendampingan lanjutan, serta menjembatani koordinasi antara daerah dan pusat untuk menyelesaikan kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam implementasi aplikasi.

Baca Juga  Dukung Penyerapan Gabah, Babinsa Koramil 0602-10/Pontang Dampingi Bulog Cek Penggilingan Padi

Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ermin Rasyim mengatakan, melalui sosialisas ini telah tercapai pemahaman bersama tentang fungsi dan manfaat aplikasi e-harmonisasi.

“Selanjutnya, Kemenkum Malut akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aplikasi di masing-masing daerah, sekaligus memberikan fasilitasi untuk memastikan proses harmonisasi berjalan sesuai dengan kaidah dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

News Feed