Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyerahkan sertifikat merek kolektif kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Halmahera Selatan. Penyerahan berlangsung di Buanalipu Hotel, Senin (13/7).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas langkah KDMP yang telah mendaftarkan mereknya. Argap menegaskan bahwa pelindungan merek kolektif bertujuan mendorong koperasi desa memiliki identitas usaha yang kuat dan terlindungi secara hukum sebagai bentuk membangun ekonomi berbasis kekayaan intelektual (KI).
“Dengan memiliki merek kolektif, produk desa tidak hanya terlindungi tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi. Ini langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual,” ujar Argap.
Sertifikat pertama diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih Amasing Kota dengan merek kolektif “Asik Parusa” yang bergerak di bidang minuman dan olahan teh berbahan dasar daun kelor.
Sertifikat kedua diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih Kampung Makian dengan merek kolektif “Hamasi Ene Ni Ingo” yang bergerak di bidang produk makanan olahan, daging dan seafood, makanan beku, produk susu, dan camilan.
Analis KI Madya, M. Ikbal dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan adanya merek kolektif ini, produk-produk unggulan KDMP diharapkan memiliki daya saing lebih tinggi dan mudah dikenali di pasaran.
Menurutnya, Kemenkum Malut akan melakukan pendampingan berkelanjutan kepada pengurus koperasi dalam pemanfaatan merek kolektif sebagai identitas usaha dan instrumen peningkatan daya saing produk. Selain itu akan dilakukan monitoring terhadap penggunaan merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkum Malut juga akan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual lainnya seperti hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis bagi produk unggulan koperasi,” ungkapnya.
Upaya ini sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendukung pengembangan usaha berbasis Kekayaan Intelektual. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.










