oleh

Kemenkum Malut Serahkan Sertifikat Merek Air Kemasan “Inooke”

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyerahkan secara simbolis sertifikat merek terdaftar air kemasan “Inooke”.

Perpanjangan tersebut membuat pelindungan merek Inooke berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 4 Maret 2035 sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kakanwil Argap mengapresiasi upaya pelindungan kekayaan intelektual tersebut, dalam mendukung kelangsungan merek usahanya.

Baca Juga  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: Peringatan Maulid Untuk Mencintai Nabi Muhammad SAW

“Ini menunjukkan bahwa sebuah usaha yang memiliki merek terlindungi, membantu usahanya untuk semakin maju dan berkembang,” ujar Argap di ruang kerja, Selasa (4/11).

Untuk itu, Argap mengajak masyarakat, pelaku usaha, kampus dan seluruh pihak di Malut untuk terus berkarya dan berinovasi, disertai melindungi kreativitas tersebut dalam bentuk merek, hak cipta, paten, desain industri, dan jenis KI lainnya agar dapat melindungi dan memajukan usahanya.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang, 10 Kendaraan Ringsek

Senada dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini tercermin dari proses pendampingan Tim Pelayanan KI terhadap proses perluasan merek yang dilakukan sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi PDAM Ternate, Meti Mahdiati yang hadir dalam menyerahkan sertifikat mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan Kanwil Kemenkum Malut. Percepatan pelayanan merek ini membantu pengembangan ekonomi usaha dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga  Bupati Tangerang Launching Porkab VI Tahun 2025

“Terima kasih atas pelayanan yang cepat dan informatif dari Kanwil Kemenkum Malut, sehingga proses perluasan merek Inooke dapat berjalan cepat dan lancar,” tutupnya.

News Feed