oleh

Kemenkum Malut Serahkan Penghargaan JDIH kepada DPRD Haltim, Dorong Percepatan Harmonisasi Raperda

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyerahkan penghargaan atas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), sekaligus melakukan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, bertempat di Aula Pala Ternate, Selasa (11/8).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh jajaran DPRD Kabupaten Haltim atas komitmen dalam mendukung pengelolaan JDIH. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum.

Baca Juga  Gubernur Malut Sherly Kolaborasi dengan Kemenkum Malut Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

“Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh anggota JDIH di wilayah Maluku Utara untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi, sehingga terwujud ekosistem informasi hukum yang terintegrasi, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran.

Selain pengelolaan JDIH, Sambung Kakanwil menekankan pentingnya percepatan harmonisasi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Haltim. Berdasarkan Propemperda Tahun 2026, terdapat 16 Raperda inisiatif DPRD, namun baru 5 Raperda yang telah melalui proses harmonisasi. Dengan demikian, masih terdapat 11 Raperda yang perlu segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Polres Pandeglang Ungkap Pelaku Penimbunan 10 Ton BBM Bersubsidi

“Kita perlu mempercepat proses harmonisasi dengan melakukan inventarisasi kesiapan dokumen, penyempurnaan dokumen pendukung, dan koordinasi penjadwalan. Hal ini penting untuk mencegah penumpukan Raperda sekaligus memastikan setiap Raperda memiliki kualitas substansi dan landasan yuridis yang memadai,” jelasnya.

Kemudian, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Haltim, Abdul Latif Mole, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi DPRD untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.

Baca Juga  BHP Makassar dan Kemenkum Malut Gelar Pengambilan Sumpah Wali Anak di Bawah Umur

“Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, terutama Kepada Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dalam mendukung pengelolaan JDIH Timur di Kabupaten Halmahera Timur. penghargaan ini bukan semata-mata merupakan bentuk pengakuan atas apa yang telah kami lakukan, tetapi juga menjadi motivasi dan tanggung jawab bagi DPRD Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH,” katanya.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan Pengelolaan JDIH kepada DPRD Kabupaten Haltim.

News Feed