oleh

Kemenkum Malut Serahkan Dokumen Pengangkatan Notaris Pengganti

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut menyerahkan dokumen berupa surat keputusan pengangkatan notaris pengganti. Analis Hukum Ahli Muda, Muhamad Sidik menyerahkan dokumen a.n. Faradillah kepada perwakilan yang diutus untuk menerima dokumen tersebut yakni, Rian Gunawan.

M. Sidik dalam keterangannya mengatakan bahwa sertifikat pelantikan notaris pengganti adalah sebuah dokumen yang menandakan bahwa notaris pengganti telah dilantik.

Baca Juga  Program Mobile VCT, Rutan Bangil Bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Pasuruan Deteksi Dini Cegah HIV/AIDS

“Itu artinya, ybs dapat melaksanakan tugas notaris dalam penerbitan dokumen publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Kenotariatan yang berlaku,” ujar M. Sidik, Senin (24/2) di ruang kerjanya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chuni Thamrin terus mendorong agar tugas dan fungsi notaris maupun notaris pengganti dapat berjalan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu, kata Argap Situngkir sebagai bagian dari upaya mendukung profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024

“Kemenkum Malut terus mendorong agar pelayanan notaris kepada masyarakat di Maluku Utara dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berintegritas,” kata Argap Situngkir.

Perwakilan penerima dokumen, Rian menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan dari Kanwil Kemenkum Malut yang cepat, tepat, dan transparan. Hal itu sangat membantu pihaknya dalam menjalankan fungsi pelayanan kenotariatan.

Baca Juga  Menteri Satryo Kerap Disebut Arogan dan Suka Tampar Pegawai

News Feed