oleh

Kemenkum Malut Serahkan Dokumen Pengangkatan Notaris Pengganti

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut menyerahkan dokumen berupa surat keputusan pengangkatan notaris pengganti. Analis Hukum Ahli Muda, Muhamad Sidik menyerahkan dokumen a.n. Faradillah kepada perwakilan yang diutus untuk menerima dokumen tersebut yakni, Rian Gunawan.

M. Sidik dalam keterangannya mengatakan bahwa sertifikat pelantikan notaris pengganti adalah sebuah dokumen yang menandakan bahwa notaris pengganti telah dilantik.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Catat 614 Permohonan KI Personal Selama 2024, Hak Cipta dan Merek Terbanyak

“Itu artinya, ybs dapat melaksanakan tugas notaris dalam penerbitan dokumen publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Kenotariatan yang berlaku,” ujar M. Sidik, Senin (24/2) di ruang kerjanya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chuni Thamrin terus mendorong agar tugas dan fungsi notaris maupun notaris pengganti dapat berjalan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu, kata Argap Situngkir sebagai bagian dari upaya mendukung profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Sambut Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Malut Gelar Perlombaan, Bakti Sosial dan Pelayanan Publik

“Kemenkum Malut terus mendorong agar pelayanan notaris kepada masyarakat di Maluku Utara dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berintegritas,” kata Argap Situngkir.

Perwakilan penerima dokumen, Rian menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan dari Kanwil Kemenkum Malut yang cepat, tepat, dan transparan. Hal itu sangat membantu pihaknya dalam menjalankan fungsi pelayanan kenotariatan.

Baca Juga  Tinjau RDF Rorotan, Pramono: Pemprov Tanggung Biaya Kesehatan Warga Terdampak

News Feed