oleh

Kemenkum Malut Serahkan Dokumen Pelantikan Kepada Notaris Haltim dan Halteng

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut serahkan dokumen pelantikan kepada 2 notaris Halmahera Timur (Haltim) dan 1 notaris Halmahera Tengah (Halteng) yang baru saja dilantik oleh Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh tim layanan AHU Kanwil Kemenkum Malut di ruang kerja AHU, Kamis (24/4).

Kakanwil Malut Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa selain kewenangan melantik Notaris, penyelenggaraan layanan kenotariatan juga merupakan bagian dari pelayanan prima yang terus dilakukan oleh jajarannya.

Baca Juga  Tingkatkan Kebugaran, Rutan Bangil Hadirkan Kegiatan Positif Lewat Olahraga Pagi untuk Warga Binaan Blok Wanita

“Penyerahan dokumen pelantikan notaris berupa berita acara pelantikan notaris, dan surat pernyataan pelantikan notaris bagian dari layanan hukum di Kanwil Malut,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan AHU, Muh. Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa kedua dokumen tersebut diperlukan notaris sebagai bukti resmi bahwa yang bersangkutan telah dilantik sehingga menegaskan kewenangan notaris dalam membuat akta-akta otentik dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kolaborasi Kian Erat: Lapas Kelas I Tangerang dan PLTU 3 Lontar Teguhkan Komitmen Wujudkan Ekonomi Sirkular

“Dokumen tersebut sebagai bukti keabsahan dokumen-dokumen yang dibuat oleh Notaris serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Notaris dan lembaga hukum,” ucap Kasim.

News Feed