oleh

Kemenkum Malut Sambangi Direktorat Perdata Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Notaris

Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bertempat di ruangan Subdirektorat Notaris Direktorat Perdata, Selasa (12/05).

Kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memperkuat pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan pembinaan notaris menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas jabatan notaris sebagai pejabat umum.

“Pengawasan dan pembinaan yang berjalan optimal merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan kenotariatan terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, didampingi jajaran staf AHU menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kanwil dengan Direktorat Perdata dalam menangani berbagai isu strategis kenotariatan di daerah.

“Terima kasih atas arahan dan penguatan yang diberikan Direktorat Perdata. Hasil koordinasi ini akan segera kami tindaklanjuti melalui penyusunan jadwal pemeriksaan protokol, pelaksanaan rapat koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Maluku Utara, serta monitoring kepatuhan notaris secara berkala,” ujarnya.

“Kami berharap sinergi dengan Direktorat Perdata terus terjalin dengan baik agar pembinaan dan pengawasan notaris di daerah berjalan optimal dan sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Pengakuan Mengejutkan Pegawai Komdigi: Bina 1000 Situs Judol, Raup Rp8.5 Juta 1 Situs

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Notaris Direktorat Perdata Ditjen AHU, Ingrit, menegaskan pentingnya pemeriksaan protokol notaris secara berkala oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD).

“Kanwil diminta memastikan pemeriksaan dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun serta melaporkan hasilnya secara tepat waktu,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan disiplin terhadap notaris yang terbukti melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris maupun kode etik profesi.

“Dalam hal ini, Kanwil diminta segera menindaklanjuti melalui sidang Majelis Pengawas Daerah dan berkoordinasi dengan Direktorat Perdata terkait proses pemberian sanksi sesuai kewenangan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ingrit mendorong percepatan digitalisasi layanan melalui implementasi AHU Online oleh seluruh notaris di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga  Karya warga binaan Lapas Perempuan Tangerang di Pamerkan Dalam Acara Innovative Mental Health Practices dan Criminal Law Talk

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara diminta menggencarkan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan bulanan serta penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam pelaksanaan layanan kenotariatan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap notaris yang belum melakukan aktivasi akun notaris elektronik turut menjadi perhatian.

“Kewajiban notaris menyampaikan daftar wasiat maupun daftar nihil wasiat kepada Ditjen AHU sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Untuk dapat mengakses layanan tersebut, notaris diwajibkan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun notaris secara elektronik,” jelasnya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah dapat berjalan lebih optimal guna meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat serta menjaga marwah jabatan notaris.

News Feed