Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Halmahera Timur, Senin (31/8). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Halmahera Timur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, koperasi, dan UMKM di daerah.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara diterima oleh Sekretaris Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Halmahera Timur, Susanti, bersama jajaran. Pertemuan tersebut berlangsung secara konstruktif dengan membahas berbagai potensi kerja sama dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam diskusi, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Munira Ahmad, menyampaikan bahwa perkembangan koperasi di Kabupaten Halmahera Timur masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep, fungsi, dan manfaat koperasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya mengembangkan koperasi sebagai wadah peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Selain itu, disampaikan bahwa dari 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur, seluruhnya telah membentuk koperasi. Namun, dalam pengembangannya masih terdapat koperasi yang menghadapi kendala, khususnya dalam aspek pemasaran, sehingga sejumlah produk yang dihasilkan belum dapat dipasarkan secara optimal kepada masyarakat.
Pertemuan juga membahas keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Halmahera Timur bagian utara yang dikoordinasikan langsung oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Pengembangan program tersebut diharapkan dapat berjalan selaras dengan penguatan koperasi serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat di daerah.
Pada kesempatan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara mendorong Dinas Perindagkop dan UMKM untuk turut meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek. Hal ini mengingat jumlah merek terdaftar di Kabupaten Halmahera Timur masih relatif rendah dibandingkan dengan potensi produk unggulan yang dimiliki daerah.
Pendaftaran merek dinilai penting sebagai upaya memberikan pelindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing produk UMKM. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk memahami dan memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM. Menurutnya, potensi produk dan usaha masyarakat di daerah perlu diikuti dengan kesadaran untuk memberikan pelindungan hukum terhadap identitas maupun produk yang dihasilkan.
“Kami mendorong agar potensi usaha dan produk unggulan yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur dapat diikuti dengan peningkatan kesadaran terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM,” ujar Argap Situngkir.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat agar pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat semakin optimal.
Selanjutnya, Tim Kantor Wilayah menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Timur dalam waktu dekat. Kanwil mengharapkan dukungan Dinas Perindagkop dan UMKM dalam menghadirkan pelaku UMKM, koperasi, serta narasumber yang relevan sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana secara optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Usai pelaksanaan koordinasi, Tim Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara bersama jajaran Dinas Perindagkop dan UMKM melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Mobon sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan di Kabupaten Halmahera Timur. Dalam kunjungan tersebut, Tim memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek sebagai identitas usaha yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran merek, memberikan pelindungan terhadap produk unggulan daerah, serta mendorong peningkatan daya saing dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera Timur.







