oleh

Kemenkum Malut Perkuat Sinergi KI dengan Pemkab Halmahera Tengah, Dorong Perda dan Pemetaan Indikasi Geografis

Weda – Dalam rangka memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (3/3), bertempat di Kantor Bupati Halmahera Tengah. Pertemuan ini membahas rencana Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG), serta inventarisasi Koperasi Desa Merah Putih dan lagu musik daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, beserta jajaran JFT dan pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan P3H. Dari pihak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah turut hadir perwakilan Bagian Hukum, Dinas Perindustrian, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga  Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi dan Pastikan Industri Berkembang dengan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Koordinasi ini bertujuan mendorong hadirnya regulasi daerah yang komprehensif sebagai payung hukum perlindungan KI, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah. Dalam pertemuan tersebut dibahas ruang lingkup kerja sama yang meliputi penyusunan Naskah Akademik Perda KI, fasilitasi pendaftaran KI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan dan inventarisasi data potensi KI di Kabupaten Halmahera Tengah.

Selain pembentukan Perda KI, pembahasan juga difokuskan pada identifikasi dan pemetaan produk unggulan daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Langkah ini dinilai strategis untuk melindungi keunikan produk lokal sekaligus memperkuat identitas dan reputasi Halmahera Tengah di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan BMN

Sinergi dengan program Koperasi Desa Merah Putih turut menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut. Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai pengelola dan pemanfaat Kekayaan Intelektual, termasuk merek kolektif dan Indikasi Geografis, sehingga manfaat ekonomi dari KI dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal. Selain itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Tim KI Kanwil juga membahas inventarisasi lagu dan musik daerah untuk dicatatkan dan dilindungi sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan budaya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam membangun ekosistem KI yang terstruktur dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bupati Lebak Menerima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang kuat sebagai landasan perlindungan Kekayaan Intelektual. Potensi unggulan daerah, baik produk alam maupun karya budaya, harus dilindungi secara hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing. Kanwil Kemenkum Malut siap bersinergi dan memberikan pendampingan secara berkelanjutan,” ujar Argap.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang berkesinambungan antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang inklusif, berdaya saing, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.

News Feed