Ternate – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memperkuat pengawasan terhadap notaris yang tersebar di Malut. Berdasarkan data ahu.go.id, jumlah notaris di Malut sebanyak 61 orang, sehingga pengawasan untuk memastikan profesionalisme notaris menjadi penting.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dalam keterangannya menegaskan pentingnya peran sentral notaris dalam mengimplementasikan Penilaian Prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) di Malut.
Argap menjabarkan bahwa PMPJ notaris adalah rangkaian kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa dan pemilik manfaat (beneficial owner). Meliputi proses pemeriksaan latar belakang dan identitas pengguna jasa, pengawasan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah dan pencucian uang dan terorisme.
“Kanwil Kemenkum Malut terus memperkuat pengawasan dan mendorong notaris di Maluku Utara untuk berperan mendorong pembangunan ekonomi. Serta memperkuat peran sentralnya dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” ujar Argap dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti hal itu, Tim Kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Malut yang dipimpin Analis Hukum Madya, Muhamad Sidik menggelar pengawasan terhadap 4 (empat) notaris di wilayah Halmahera Barat (Halbar).
Dalam pelaksanaan pengawasan, nantinya dapat dipetahkan karakteristik potensi notaris dengan tingkat risiko tinggi, sedang, dan rendah. Sehingga menjadi dasar pelaksanaan audit notaris.
Sidik menyampaikan bahwa tujuan pengawasan notaris yakni untuk memastikan kepatuhan hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga profesionalisme jabatan.
“Pengawasan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan notaris dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan akuntabel, dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Notaris, Andreyla Regina Nusa menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan pengawasan dari Kemenkum Malut sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam memastikan tugas notaris berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bersyukur dengan adanya pengawasan ini, menjadi bentuk pengendalian bagi kami para notaris untuk melaksanakan tugas dengan baik,” terang Regina sapaannya.
Adapun tugas utama seorang notaris adalah membuat akta autentik untuk berbagai perbuatan hukum keperdataan, seperti perjanjian, kontrak bisnis, dan pendirian badan usaha. Selain itu, mereka berwenang mengesahkan tanda tangan, memberikan penyuluhan hukum, serta menyimpan dokumen negara berupa minuta akta. Tugas tersebut memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi di sebuah wilayah.

