oleh

Kemenkum Malut Perkuat Harmonisasi Produk Hukum Daerah Halteng

Weda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) dalam pembentukan produk hukum tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) bertempat di Aula Rapat Pemda Halteng, Selasa (3/3).

Koordinasi ini sebagai upaya mendorong pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Bupati Pandeglang Dewi Setiani Menerima Kedatangan Para Perwira Peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Wilayah Pertahanan Perwira Siswa Seskoad Ta 2025 (Komando Resor Militer 064 Maulana Yusuf)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan setiap Ranperda dan Ranperkada yang disusun benar-benar melalui proses harmonisasi secara cermat dan komprehensif.

“Produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” jelas Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Daerah Halteng dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.

Baca Juga  Sidang TPP di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: Evaluasi Pembebasan Bersyarat, Pengangkatan Tamping, dan Izin Keluar untuk Perawatan Medis

“Setiap produk hukum yang disusun harus memperhatikan kesesuaian kewenangan, kejelasan substansi, serta konsistensi antar pasal guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya, jelasnya.

“Kami siap mendampingi dan mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera mengajukan permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada melalui aplikasi e-Harmonisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kemudian, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Husen Umagapi, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi tidak tumpang tindih dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan masyarakat Halteng.

Baca Juga  Kunjungi Lapas Batam, KPU Kota Batam Cek Persiapan Pilkada

“Kami berharap pentingnya pembahasan yang matang sejak tahap awal penyusunan regulasi, agar setiap Ranperda dan Ranperkada yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

News Feed