Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara turut menyukseskan Program Pencatatan 1000 Hak Cipta Gratis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan BNI dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81. Pelaksanaan pencatatan hak cipta gratis di wilayah Maluku Utara dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara telah memenuhi kuota sebanyak 25 permohonan pencatatan hak cipta gratis. Karya yang dicatatkan terdiri atas 19 seni motif, 1 tari, 3 seni pertunjukan, 1 seni lukis, dan 1 kaligrafi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta.
Proses pendampingan dan pencatatan dilaksanakan oleh staf Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara di Ruang Pelayanan Terpadu. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan kepada para pemohon dan turut didampingi langsung oleh pihak BNI sebagai mitra dalam program pencatatan hak cipta gratis tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program pencatatan hak cipta gratis tersebut. Argap mendorong masyarakat, khususnya para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Maluku Utara, untuk semakin aktif mencatatkan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual.
“Kami mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pencatatan hak cipta. Karya yang telah dihasilkan merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Melalui program ini, kami berharap semakin banyak pencipta di Maluku Utara yang memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas karya mereka,” ujar Argap Situngkir.
Menurutnya, kolaborasi antara DJKI, BNI, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menjadi langkah positif dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Kemudahan akses terhadap layanan pencatatan juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat di berbagai bidang.
Sebagai tindak lanjut, Surat Pencatatan Hak Cipta bagi 25 pemohon akan diserahkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Penyerahan tersebut akan melibatkan perwakilan BNI setempat dan para pemilik karya yang telah mengikuti program pencatatan hak cipta gratis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa melalui Program Pencatatan 1000 Hak Cipta Gratis ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan hak cipta serta mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang semakin berkembang di Provinsi Maluku Utara.

