oleh

Kemenkum Malut-Pemprov Malut Kembangkan Produk Lokal melalui Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

Sofifi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mendorong perlindungan hukum terhadap produk usaha masyarakat melalui pendaftaran merek kolektif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi antara Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, Selasa (26/5).

Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Zulfikar Gailea, bersama jajaran Bidang KI dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, Wa Zaharia, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Kusman Malik.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat enam Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Maluku Utara yang mendaftarkan merek kolektif. Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara untuk mengajak KDMP lain yang telah aktif dan memiliki produk usaha agar segera melakukan pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas dan produk usaha koperasi.

Baca Juga  Piala Gubernur Banten 2025 Resmi Dibuka Andra Soni, 20 Tim Ikuti Turnamen Voli

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa pengembangan KDMP di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya masih adanya kebingungan pengurus koperasi dalam menentukan prioritas antara pembangunan operasional usaha atau pembangunan fisik koperasi. Selain itu, masih terdapat keterbatasan pemahaman sumber daya manusia pengurus koperasi terkait pengelolaan koperasi secara optimal.

Sebagai langkah strategis, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara berencana membentuk pilot project dengan menjadikan satu KDMP di setiap kabupaten/kota sebagai percontohan atau benchmark bagi KDMP lainnya di Maluku Utara. Melalui model tersebut diharapkan pengelolaan koperasi dan pengembangan produk usaha dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga  H-4 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Bus Alami Peningkatan Signifikan

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan bahwa saat ini terdapat 114 KDMP di Maluku Utara yang sedang dalam tahap pembangunan dan 15 KDMP yang telah selesai dibangun secara fisik. Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara akan menyerahkan data KDMP yang telah aktif beroperasi sebagai acuan dalam pelaksanaan pendampingan dan pendaftaran merek kolektif.

Selain itu, kedua instansi sepakat untuk terus melakukan koordinasi lanjutan guna menyamakan persepsi terkait mekanisme perlindungan merek kolektif dan penguatan pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha daerah. Dalam mendukung penguatan sinergi antarinstansi, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga akan menyiapkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk ditandatangani pada periode penandatanganan berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah koordinasi dan penguatan sinergi bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha daerah.

Baca Juga  Ujung Tombak Pemasyarakatan, Petugas P2U Rutan Bangil Kanwil Jatim Geledah Semua Petugas

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara sangat mendukung upaya penguatan perlindungan merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih di Maluku Utara. Pendaftaran merek kolektif menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah produk usaha koperasi, serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat berbasis koperasi dan UMKM,” ujar Budi Argap Situngkir.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di daerah sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara dalam memperluas perlindungan merek kolektif bagi KDMP serta mendorong pengembangan koperasi yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing di Provinsi Maluku Utara.

News Feed