oleh

Kemenkum Malut-Pemkab Sula Perkuat Pelindungan KI Berbasis Potensi Daerah

Sanana – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual (KI), melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (26/2), dalam rangka penguatan sinergi perlindungan Kekayaan Intelektual serta pembahasan implementasi Peraturan Daerah tentang KI.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Sula tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole, perangkat dinas terkait, serta jajaran Kanwil Kemenkum Malut. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang KI, Zulfikar Gailea menyampaikan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan.

Koordinasi ini membahas komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Malut untuk bersinergi dalam penguatan perlindungan KI, termasuk mendorong keterbukaan informasi dan implementasi Peraturan Daerah tentang KI di Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Dikunjungi Tim Divisi Administrasi Kanwil Sumsel, Bahas ABT

“Kanwil Kemenkum Makut juga mendorong penguatan branding Koperasi Merah Putih (KMP) melalui pendaftaran merek kolektif guna mempermudah komersialisasi produk anggota serta menekan biaya pendaftaran KI bagi pelaku usaha,” ungkapnya.

Tim KI Kanwil mengidentifikasi sejumlah komoditas dan kekayaan budaya yang dapat didorong perlindungannya, antara lain Kopi Sama yang diarahkan untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, madu Sula yang dipertimbangkan untuk perlindungan Indikasi Asal atau Sumber Daya Genetik dengan penekanan pada pengendalian mutu, serta potensi lagu dan budaya khas daerah yang dapat dicatatkan pada Kementerian Hukum. Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata seperti kopi, kakao, tembakau, madu, serta Warisan Budaya Takbenda juga dinilai memiliki nilai strategis untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan KI.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Laksanakan Jumat Berkah

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole menyampaikan bahwa perkembangan Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut masih dalam tahap awal dan memerlukan pendampingan berkelanjutan pasca pembentukan. Pemerintah Daerah juga menginformasikan bahwa Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual telah ditetapkan dan berkomitmen untuk menyampaikan dokumen serta arsip pendukung sebagai acuan implementasi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Tim Kanwil turut membahas pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Malut dengan seluruh Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi di Maluku Utara sebagai langkah penguatan ekosistem KI yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan KI.

Baca Juga  Karya warga binaan Lapas Perempuan Tangerang di Pamerkan Dalam Acara Innovative Mental Health Practices dan Criminal Law Talk

“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Potensi unggulan seperti kopi, madu, dan kekayaan budaya harus dilindungi secara hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing. Sinergi ini penting untuk memastikan KI menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan pendampingan teknis pendaftaran KI terhadap potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Sula, mempercepat koordinasi implementasi Perda tentang KI, mendorong pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih, serta menindaklanjuti pembaruan PKS dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.

News Feed