oleh

Kemenkum Malut-Pemkab Haltim Siapkan PKS Penyusunan Perda KI, Perkuat Daya Saing Produk Daerah

Maba – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat upaya pelindungan sekaligus optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang KI yang berlangsung di Kantor Bupati Haltim, Senin (2/3).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa penyusunan regulasi di tingkat daerah merupakan bagian krusial dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual secara berkelanjutan. Ia menilai, Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual nantinya akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Perkuat Deteksi Dini Selama Ramadan, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Laksanakan Sidak Blok Hunian

“Regulasi ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi instrumen strategis untuk memastikan potensi daerah terlindungi dan memiliki nilai tambah ekonomi. Dengan payung hukum yang jelas, kami optimistis produk-produk unggulan Maluku Utara mampu bersaing dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar BAS.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), Rian Arvin, mengungkapkan bahwa kolaborasi bersama Pemkab Haltim menjadi langkah strategis dalam memperkokoh regulasi kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, aturan yang tersusun secara menyeluruh akan berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelindungan sekaligus memaksimalkan potensi KI agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Baca Juga  43 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas pemetaan potensi IG serta inventarisasi merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih yang telah beroperasi di Halmahera Timur. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Haltim, Ifdal Rajak menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan dukungan Kanwil Kemenkum Malut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya regulasi yang menyeluruh sebagai dasar pelindungan KI sekaligus instrumen peningkatan daya saing produk unggulan daerah.

Baca Juga  Solusi Pemulihan Mandiri, Yayasan GENNESA Banyuwangi Berikan Pengarahan Program SMART untuk WBP Rutan Bangil

“Kami siap mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual serta penguatan merek kolektif di Haltim sebagai langkah strategis dalam melindungi produk unggulan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat Halmahera Timur,” ungkap Rajak.

News Feed