oleh

Kemenkum Malut Optimalkan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Malut

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mengoptimalkan layanan bantuan hukum. Salah satunya melalui pembentukan pos bantuan hukum pada desa/kelurahan di Malut.

Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat menggelar koordinasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mendorong urgensi pembentukan pos bantuan hukum di wilayah.

Saat berkoordinasi, Zulfahmi dan Chusni bertemu dengan Kepala BPHN, Min Usihen didampingi Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, Kapus Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati. Di tempat terpisah juga berkoordinasi dengan Kapus Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, Kapus Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Saefur Rochimdan, dan para Penyuluh Hukum, dan jajaran BPHN.

Baca Juga  Lapas Palembang Ikuti Panen Raya Dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Secara Virtual Melalui Platform Zoom

Zulfahmi dalam lawatannya menyampaikan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam pelaksanaan dan peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum di Malut.

“Untuk itu, kami ingin berkonsultasi lebih jauh perihal tata cara dan percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran Paralegal Justice Awards (PJA), serta pusat layanan literasi hukum,” ujar Zulfahmi, Jumat (31/1).

Baca Juga  Bulan Juni Kasus Positif COVID-19 Naik Tinggi Di Sleman-DIY

Dalam konteks Malut, kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan nantinya dapat memberikan layanan seperti informasi hukum, konsultasi hukum, hingga mediasi bagi warga desa yang memiliki permasalahan hukum.

Selain itu, dalam rangka optimalisasi layanan JDIH di Malut, Kemenkum Malut menindaklanjuti proses migrasi data yang dilakukan oleh anggota JDIHN di wilayah Malut.

Kepala BPHN, Min Usihen mewakili jajarannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun jajaran Kemenkum Malut. Ia menilai bahwa pembentukan pusat literasi hukum dan pos bantuan hukum pada desa/kelurahan di Malut akan menghadirkan akses yang inklusif bagi masyarakat. Min dan jajaran turut memberikan petunjuk perihal tata cara pembentukan pos bantuan hukum dan JDIHN.

Baca Juga  Akselerasi Masa Transisi, Kemenkum Malut Pedomani Arahan Sekjen

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pembentukan pos bantuan hukum dan pusat literasi hukum merupakan langkah strategis dari BPHN yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Pos ini akan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, dan mediasi, untuk seluruh warga desa/kelurahan, tanpa memandang status ekonomi,” terang Budi Argap Situngkir.

Budi Argap Situngkir juga mendorong agar pengelolaan JDIHN dapat memberikan informasi hukum yang lengkap dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

News Feed