oleh

Kemenkum Malut Optimalkan Pelayanan AHU di Bulan Ramadan

Ternate – Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) meliputi layanan apostille, fidusia, notaris, perseroan perorangan, dan ragam layanan lainnya dioptimalkan terlaksana dengan baik di bulan suci Ramadan.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin meneruskan arahan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bahwa meskipun di bulan Ramadan terdapat beberapa penyesuaian jadwal pola kerja fleksibel maupun cuti bersama, namun setiap layanan masyarakat harus diperkuat.

Baca Juga  Rutan Surakarta Lakukan Regenerasi Tanaman Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Pemasyarakatan

Dalam kesempatan sebelumnya, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa saat ini tengah dilaksanakan sistem kerja Work from Anywhere atau kerja dari mana saja di hari Jumat. Meski begitu, Budi Argap Situngkir mendorong agar setiap layanan masyarakat harus dipastikan terlaksana dengan baik.

Untuk itu, Kadiv Yankum Chusnis mendorong jajarannya untuk memperkuat layanan khususnya di bidang AHU. Sebab, layanan AHU berperan sentral dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Kegiatan Virtual Penandatanganan Kerja Sama Kemenimipas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Serta Pembinaan Mental Pegawai

“Optimalkan layanan AHU selama bulan puasa dan utamanya saat cuti bersama, dengan mencantumkan kontak person operator layanan (PIC) pada meja/papan informasi layanan Kanwil Kemenkum Malut. Hal ini guna memudahkan masyarakat yang akan membutuhkan layanan,” ujar Chusni, Kamis (6/3).

Selain itu, dirinya juga mengajak jajaran agar bekerja profesional dan akuntabel. Selain itu, membangun sinergi dan kolaborasi yang solid sehingga setiap target dan perjanjian kinerja dapat tercapai dengan baik.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pembagian Alat Makan Baru Kepada WBP

“Mari terus membangun sinergi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

News Feed