oleh

Kemenkum Malut Monitoring Pelayanan Posbankum di Ternate

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengoptimalkan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Kota Ternate, di antaranya Kelurahan Bastiong, Mangga Dua, Perumnas, Gambesi, Kayu Merah, Fitu, Ngade dan Kalumata.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan layanan Posbankum berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Dibuka Wamenag, Gubernur Banten Andra Soni Sebut MTQ Upaya Membumikan Al -Qur'an

“Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Posbankum berjalan optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum secara mudah, cepat, dan berkualitas,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan layanan Posbankum dalam memberikan akses informasi, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Gelar Harmonisasi Ranperda RTRW Kota Ternate 2025–2044

“Melalui monitoring ini kami dapat bertukar informasi mengenai pelaksanaan Posbankum, mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi, sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah kelurahan agar pelayanan hukum kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Mia.

Adapun, hasil monev tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Posbankum di Kelurahan Bastiong, Mangga Dua, Perumnas, Gambesi, Kayu Merah, Fitu, Ngade dan Kalumata telah berjalan dengan baik. Meksi begitu pelayanan bantuan hukum melalui Posbankum patut terus dioptimlakan sebagai ruang menghadirkan layanan hukum inklusif bagi masyarakat.

Baca Juga  Apel Pagi Peningkatan Kinerja ASN, Bupati Lucky Hakim: Tingkatkan Layanan Publik

“Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat, baik untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi hukum, maupun bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

News Feed