oleh

Kemenkum Malut Lantik PPNS Dishub Tikep, Kakanwil Tekankan Integritas dan Sinergi Penegakan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan, bertempat di Aula Pala Dukono, Selasa (11/8).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, pejabat manajerial, pejabat non manajerial, Pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Perawatan Tanaman TOGA oleh Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat sebagai wadah untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir dalam sambutannya, menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS bukan sekadar kegiatan seremonial maupun administratif. Momentum tersebut menjadi awal dari amanah, tanggung jawab, dan kewenangan yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan momentum penting yang menandai dimulainya amanah, tanggung jawab, dan kewenangan yang harus saudara laksanakan dengan penuh integritas dan profesional,” ujar Argap.

Baca Juga  Efisienkan Alur Kunjungan Hari Raya Idul Fitri, Karutan Surakarta Terjun Langsung Pantau Gladi Bersih

Menurutnya, Sambung Kakanwil, PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena itu, saya mengingatkan agar kewenangan yang melekat pada jabatan PPNS digunakan secara cermat, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Baca Juga  Danramil 0602-20/Pamarayan Bangun Kandang Ayam Petelur Mendukung Program MBG Gagasan Presiden Prabowo

Terlebih, ia juga mengingatkan agar kewenangan sebagai PPNS tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Jangan pernah menjadikan kewenangan sebagai alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan di luar ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya pelantikan dan pengambilan sumpah ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap PPNS Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas.

News Feed