oleh

Kemenkum Malut Lantik Notaris Pengganti Kota Ternate Tahun 2026

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Notaris Pengganti Kota Ternate Wilayah Maluku Utara Tahun 2026, Kamis (17/9), bertempat di Aula Pala Dukono lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin. Kegiatan tersebut diikuti oleh Notaris Pengganti yang akan menjalankan tugas sebagaimana amanah jabatan yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Rahmania Rajak, S.H. dilantik sebagai Notaris Pengganti pada Kantor Notaris Anita Kriptiani, S.H., M.Kn. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan pelaksanaan tugas kenotariatan dapat tetap berjalan serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Lantik Kepala DPKP dan Bappeda, Bupati: Jadilah Teladan, Disiplin dan Berintegritas

Dalam arahannya, Rian Arvin menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan amanah sebagai Notaris Pengganti. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kewenangan.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini bukan hanya merupakan bagian dari proses administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap Notaris Pengganti yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rian Arvin.

Baca Juga  Rutan Kelas I Bandung Laksanakan Sidak Gabungan dan Penertiban Instalasi listrik Liar

Lebih lanjut, Rian Arvin berharap pelaksanaan tugas sebagai Notaris Pengganti dapat mendukung keberlangsungan pelayanan kenotariatan, khususnya dalam memberikan kepastian dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Profesionalisme dan integritas, menurutnya, menjadi hal penting yang harus dijaga dalam menjalankan jabatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut. Kakanwil menilai keberadaan Notaris Pengganti memiliki peran dalam memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik.

“Kami mendukung pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Notaris Pengganti sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kepada Notaris Pengganti yang telah dilantik, kami berharap dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan hukum secara profesional,” ungkap Argap Situngkir.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan Izin Tinggal WNA dan Zero Halinar pada Lapas/Rutan di Malut

Kakanwil juga berharap Notaris Pengganti dapat menjaga kepercayaan yang diberikan serta melaksanakan setiap tugas dan kewenangan secara cermat dan bertanggung jawab. Hal tersebut penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini diharapkan menjadi awal bagi Notaris Pengganti dalam menjalankan amanah jabatan dengan penuh integritas dan profesionalisme, sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan kenotariatan di Kota Ternate dan wilayah Maluku Utara.

News Feed