oleh

Kemenkum Malut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa/Kelurahan se-Maluku Utara

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Maluku Utara secara daring, bertempat di Aula Pala Ternate, Selasa (15/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan, termasuk proses pembentukan, pelaporan, pembinaan, serta pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah Maluku Utara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dalam keterangannya mengatakan bahwa keberadaan Posbankum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan dan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Pembangunan Bapas Ciangir, Tekankan Kualitas Dan Fungsi Optimal

“Sesuai arahan Bapak Menteri Hukum, Posbankum harus benar-benar hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan hanya sebatas terbentuk dan terdata, tetapi harus aktif memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Argap Situngkir.

Kaitan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Monev menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program Posbankum berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita dapat melihat perkembangan setiap Posbankum, termasuk pemenuhan administrasi, pelaporan, pembinaan paralegal, serta pelaksanaan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot dan KPU Tangsel Dorong Literasi Politik Anak Muda Lewat Sekolah Jawara Demokrasi

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya, Anita Safitri, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan sarana penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
Keberadaannya memberikan akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum, dengan dukungan paralegal yang kompeten serta koordinasi antara pemerintah daerah, BPHN, PBH, dan pemangku kepentingan lainnya.

Lebiuh lanjut, ia menjelaskan berdasarkan perkembangan pelaporan melalui aplikasi, terdapat sekitar 2.200 pelaporan yang masuk dari 1.278 Posbankum yang telah terdata. Selain itu, terdapat 112 paralegal yang telah bersertifikat Posbankum. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat tingkat keaktifan dan perkembangan Posbankum di seluruh wilayah Maluku Utara.

Baca Juga  Sekda Banten Deden Apriandhi: Layanan RSUD Banten Harus Profesional

Di akhir, ia menjelaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, pelaporan layanan Posbankum diarahkan menggunakan sistem digital melalui form.posbankum.bphn.go.id. Sistem tersebut mendukung pelaksanaan monitoring secara real-time, integrasi data secara nasional, meminimalkan kesalahan dalam pengisian data, serta memudahkan pemetaan kasus antarwilayah.

Melalui kegiatan Monev ini, Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan Posbankum Desa/Kelurahan agar semakin aktif, efektif, dan mampu memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, serta dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Maluku Utara.

News Feed