oleh

Kemenkum Malut Laksanakan Analisis Evaluasi Kebijakan Jabatan Fungsional Perancang

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan kegiatan Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum. Tajuk yang diangkat mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyatakan bahwa analisis kebijakan atas regulasi sangat penting sebagai umpan balik dalam perbaikan kebijakan yang berlaku. Ia menilai Permenkumham 17/2023 diharapkan menjadi motor penggerak profesionalisme jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Danau Tondano Menjerit! TNI dan Warga Bersatu Padu Gasak Eceng Gondok

“Namun kita juga harus jujur bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, baik teknis, struktural, maupun kultural. Melalui forum ini, kita berharap lahir rekomendasi konkret yang bisa diteruskan ke pusat sebagai bahan masukan strategis,” ujar Argap Situngkir di ruang rapat Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (26/6).

Kaitan dengan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi efektivitas implementasi Permenkumham 17 Tahun 2023 di tingkat pelaksanaan.

Baca Juga  Kakanwil Malut Bersinergi Prioritaskan Pelayanan Publik di Masa Transisi

“Analisis dan evaluasi juga dimaksudkan untuk mencari titik rekomendasi penyempurnaan pelaksanaan kebijakan yang menyasar jabatan fungsional perancang,” ungkapnya.

Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Suwarti, selaku narasumber kegiatan menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi melalui pendekatan adaptif dan berbasis bukti. Menurutnya, revisi dan penyempurnaan regulasi menjadi kebutuhan agar kebijakan mampu merespons dinamika kebutuhan birokrasi dan masyarakat hukum modern.

Baca Juga  Kemenkum Malut Terima Permohonan Pelantikan 3 Notaris

“Harapannya, hasil rekomendasi dapat menjadi masukan dalam pengembangan regulasi terkait jabatan fungsional perangncang,” terangnya.

Hasil dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Kerja Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan dengan menyusun kertas kerja evaluasi terhadap implementasi Permenkumham 17/2023, sebagai langkah konkret mendukung pembinaan jabatan fungsional yang lebih adaptif, efektif, dan berdampak.

News Feed