Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se-Maluku Utara secara serentak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut dan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Senin (18/05).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PerUU) Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana beserta jajaran, penanggung jawab kegiatan Widya Oesman, Analis Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yerrico Kasworo, anggota Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Malut, serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Maluku Utara yang mengikuti secara luring maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan bahwa kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda merupakan langkah strategis dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat di daerah.
“Kami mendukung pelaksanaan Anev ini karena sangat penting untuk memastikan penyelarasan regulasi, sehingga peraturan daerah yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kadiv PerUU, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa pelaksanaan Anev terhadap 15 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Malut dalam mendukung pemerintah daerah melakukan penyempurnaan regulasi daerah.
“Pelaksanaan Anev tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan target administrasi, tetapi juga memastikan kualitas regulasi daerah agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Anev Perda dilakukan menggunakan enam dimensi penilaian sehingga hasil evaluasi yang diperoleh diharapkan relevan dan signifikan dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah di kabupaten/kota.
“Pelaksanaan Anev Perda ini menggunakan enam dimensi penilaian sehingga hasil evaluasi yang diperoleh diharapkan relevan dan signifikan dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah di kabupaten/kota,” jelasnya.
Terpisah, Widya Oesman selaku Analis hukum ahli madya BPHN, menjelaskan bahwa kegiatan Anev Perda juga menjadi bagian penting dalam mendukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Evaluasi Indeks Reformasi Hukum ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Analis Hukum Ahli Muda BPHN, Yerrico Kasworo, menyampaikan bahwa kegiatan Anev tidak hanya menjadi data dukung dalam pemenuhan penilaian IRH, tetapi juga bertujuan memastikan seluruh peraturan daerah tetap harmonis dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Kami akan mengusulkan pembentukan tim khusus yang menangani Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah guna memperkuat efektivitas pelaksanaan evaluasi regulasi di daerah,” terangnya.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta yang hadir secara luring maupun daring guna memperkuat koordinasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi terhadap 15 Peraturan Daerah yang telah dibagi kepada masing-masing tim kelompok kerja










