oleh

Kemenkum Malut Koordinasi dengan Polres Kepulauan Sula, Petakan Potensi Pelanggaran KI

Sanana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka memetakan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (17/9).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Maluku Utara memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pencegahan, pemantauan, serta penanganan dugaan pelanggaran KI di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui koordinasi ini, kita dapat memetakan potensi pelanggaran sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penanganan secara lebih tepat,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Pastikan Bebas Narkoba, Rutan Bangil Gelar Tes Urine untuk Warga Binaan

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, bersama Tim KI menggali informasi mengenai potensi maupun perkara pelanggaran KI yang pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, baik yang berkaitan dengan Hak Cipta, Merek, maupun jenis Kekayaan Intelektual lainnya.

Zulfikar menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik KI mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan agar setiap informasi terkait dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi ini penting untuk mendapatkan gambaran mengenai potensi pelanggaran KI di daerah sekaligus memperkuat komunikasi dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Supervisi Anggaran Program Kekayaan Intelektual 2027 di Bali

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan bahwa sebelumnya pernah terdapat penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan merek dagang pada produk beras kemasan. Perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ke Makassar dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran KI.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan pengemasan ulang beras dari kemasan 25 kilogram menjadi kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram dengan menggunakan merek yang sama.

Sementara itu, Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemantauan terhadap peredaran produk ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula serta melaporkan hasil pemantauan kepada pimpinan.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran KI di wilayah tersebut.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan

Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga menyampaikan bahwa dalam mendukung penegakan hukum KI, Kanwil memiliki layanan fasilitasi dan penanganan penegakan hukum KI, termasuk melakukan verifikasi terhadap pengaduan serta berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hasil koordinasi ini selanjutnya menjadi bagian dari pemetaan potensi pelanggaran KI di Kabupaten Kepulauan Sula. Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan, pencegahan, dan penguatan penegakan hukum KI secara lebih terarah di wilayah Maluku Utara.

Melalui sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik KI di Maluku Utara.

News Feed