oleh

Kemenkum Malut Koordinasi dengan Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia terkait tindak lanjut laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta memastikan setiap laporan pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), dalam keterangannya mengatakan bahwa koordinasi dengan Ombudsman merupakan langkah penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap laporan pengaduan harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Argap Situngkir, Senin (24/08).

Baca Juga  Monitoring dan Evaluasi Penertiban BMN serta Kesiapan Sarana Keamanan Jelang Idul Fitri di Lapas Cianjur

Pembangunan Zona Integritas, sambung Argap Situngkir, tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan indikator penilaian, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.

“Pembangunan Zona Integritas harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi dengan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, La Dariani, bersama tim menyampaikan bahwa koordinasi tersebut juga berkaitan dengan persiapan penilaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut.

Baca Juga  Pimti Pratama Kemenkum Malut Ikuti Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan PerUU, Pembinaan dan Pelayanan Hukum

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan menjalani penilaian oleh Tim Penilai pada Agustus 2026 ini, terkait pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, koordinasi dengan Ombudsman menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelayanan publik sebagai bagian dari pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kemudian, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Akmal Kader, menyampaikan hasil koordinasi berdasarkan data pengaduan yang diterima Ombudsman.

Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan data periode Januari hingga Juli 2025 serta Januari hingga Juli 2026, belum terdapat laporan pengaduan yang tercatat terkait Kanwil Kemenkum Malut. Artinya, pelayanan hukum yang diberikan Kemenkum Malut terbilang profesional dan akuntabel.

Baca Juga  Ikut Gotong Royong, Bupati Tangerang Bantu Renovasi Rumah Tak Layak Huni

“Berdasarkan data yang kami miliki, untuk periode Januari sampai dengan Juli 2025 belum terdapat laporan pengaduan terkait Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Demikian pula untuk periode Januari sampai dengan Juli 2026, belum terdapat laporan pengaduan yang masuk,” jelasnya.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Ombudsman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

News Feed