oleh

Kemenkum Malut Konsultasi Teknis dengan BSK Hukum terkait Pelaksanaan FKK dan AIEK

Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan konsultasi teknis dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pelaksanaan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Rabu (11/3), bertempat di Ruang Rapat Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta keselarasan pelaksanaan kegiatan analisis kebijakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara, khususnya dalam pelaksanaan FKK dan AIEK sebagai instrumen pengumpulan data, identifikasi permasalahan, serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan di bidang hukum. Konsultasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum yang diwakili oleh Sekretaris BSK, Dwi Hernanto.

Dalam pertemuan tersebut, Mia Kusuma Fitriana mengawali diskusi dengan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan detail pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di wilayah. Ia menyampaikan bahwa FKK merupakan salah satu program baru yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum pada tahun 2026, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait pelaksanaan kegiatan tersebut di tingkat wilayah.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Upacara Hari Pramuka ke-64 di LPKA Tangerang

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BSK Hukum Dwi Hernanto menjelaskan bahwa pembentukan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) bertujuan untuk memperkuat keterhubungan antara proses perumusan kebijakan di tingkat pusat dengan realitas implementasi di daerah. Pada tahun 2026, kegiatan FKK difokuskan pada penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang analisis dan pengembangan kebijakan hukum. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi isu strategis, menyediakan data kebijakan, serta mendukung proses perumusan kebijakan hukum yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Selain itu, FKK juga berfungsi sebagai wadah penguatan kapasitas Analis Kebijakan di wilayah, baik dari Kementerian Hukum maupun dari instansi pemerintah daerah. Penguatan kapasitas tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan Policy Talks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan eksternal seperti pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi kebijakan publik. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terjadi pertukaran gagasan, pengalaman, serta praktik baik dalam proses perumusan kebijakan yang berbasis data dan analisis yang komprehensif.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa FKK juga mendukung pelaksanaan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) sebagai instrumen untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Hukum, di tingkat daerah. Melalui AIEK, berbagai permasalahan implementasi kebijakan dapat diidentifikasi secara sistematis dan dianalisis berdasarkan data serta evidensi yang tersedia. Hasil analisis tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan analisis implementasi kebijakan maupun policy brief yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan Kementerian Hukum dalam melakukan penyempurnaan kebijakan ke depan.

Baca Juga  Temui Menteri PU, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ungkap Pentingnya Pelebaran Jalan di Bojonegara-Puloampel

Pada kesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara pada prinsipnya siap mendukung pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Kebijakan di daerah. Menurutnya, keberadaan FKK sangat penting sebagai wadah koordinasi dan diskusi strategis antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi berbagai isu kebijakan hukum di wilayah.

Ia juga menyambut baik inisiatif BSK Hukum dalam mendorong penguatan kapasitas Analis Kebijakan melalui kegiatan Policy Talks yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan FKK di daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperdalam pemahaman mengenai metodologi analisis kebijakan, teknik pengolahan data, serta penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti.

Baca Juga  Tinjau SDN Sukamaju, Bupati Ratu Zakiyah Intruksikan Segera Dibangun

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Kebijakan dan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan sebagai bagian dari penguatan proses perumusan kebijakan hukum yang berbasis evidensi.

“Pelaksanaan Forum Komunikasi Kebijakan dan Analisis Implementasi serta Evaluasi Kebijakan menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah. Kami mendorong jajaran Kanwil untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar proses analisis kebijakan dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas,” ujar Argap.

Melalui kegiatan konsultasi teknis ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam mendukung penguatan ekosistem kebijakan hukum di daerah. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Divisi P3H akan menyusun rencana aksi pelaksanaan Forum Komunikasi Kebijakan di wilayah pada tahun 2026 serta melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara guna mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut secara optimal.

News Feed