oleh

Kemenkum Malut Jajaki Kerja Sama Kekayaan Intelektual dengan Bapperida Tidore

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menjajaki kerja sama dengan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terkait kekayaan intelektual (KI).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi rencana kerja sama Pemkot Tikep melalui Bapperida. Hal ini sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya antara Kakanwil Argap Situngkir, Kadiv Yankum Chusni Thamrin dan jajaran dalam bersama Walikota Tikep, Muhammad Sinen dan jajaran.

“Kerja sama Kemenkum Malut dengan Bapperida diharapkan dapat meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Tikep baik komunal maupun personal,” terang Argap Situngkir.

Baca Juga  Gelar Diseminasi Desain Industri, Kakanwil Dorong Kolaborasi Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual

Selanjutnya, Tim Kemenkum Malut dihadiri Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, didampingi Analis KI Madya, Muhammad Ikbal, dan jajaran Analis KI menggelar pertemuan dengan Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida, Ramai Saraha dan jajaran di ruang rapat Kemenkum Malut, Kamis (26/6).

Ramai Saraha menyampaikan kesiapan untuk menjalin kerja sama kelembagaan dalam penguatan pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baik personal maupun komunal.

“Tidore memiliki banyak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Kerja sama bersama Kemenkum Malut menjadi penting,” ungkapnya.

Kabid Pelayanan KI menyambut baik inisiatif tersebut, dan menegaskan pentingnya peran Bapperida sebagai koordinator di tingkat daerah untuk mengawal proses pengajuan permohonan KI dari masyarakat.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Dikunjungi Tim Divisi Administrasi Kanwil Sumsel, Bahas ABT

“Rencana pembukaan Sentra Kekayaan Intelektual di Bapperida Kota Tidore Kepulauan sebagai langkah konkret untuk mempermudah proses permohonan dan pendampingan pendaftaran KI,” kata Zulfikar.

Dalam diskusi yang berlangsung, Analis KI Ahli Madya Mohammad Ikbal menyoroti potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah ada di Kota Tidore Kepulauan, yang berpeluang untuk ditetapkan sebagai Indikasi Geografis. Hal ini disambut dengan pemaparan dari jajaran lainnya yang mendorong agar potensi lokal berupa produk unggulan, ekspresi budaya tradisional, hingga pengetahuan tradisional dapat segera diinventarisasi, didaftarkan, dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Baca Juga  Monitoring Program Makanan Bergizi Gratis, Dukung Asta Cita Presiden

Lebih lanjut, kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi di Kota Tidore Kepulauan juga menjadi sorotan penting. Para analis KI mengusulkan agar Bapperida mendorong para dosen dan mahasiswa untuk melindungi karya tulis maupun inovasi paten mereka guna menghindari pelanggaran hak cipta dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan akademik.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan formulir pendaftaran KI Komunal dan brosur informasi Kekayaan Intelektual Personal oleh pihak Kanwil Kemenkum kepada Bapperida. Hal ini menandai komitmen bersama dalam mengakselerasi perlindungan KI di tingkat daerah yang berorientasi pada kemajuan ekonomi dan kemandirian hukum masyarakat.

News Feed