oleh

Kemenkum Malut Ingatkan Notaris Jaga Kode Etik Profesi

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti wilayah kerja Kota Ternate, a.n Rahmania Rajak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya, seperti membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Jakarta Kirim Sejumlah Bantuan Untuk Membantu Penanganan Banjir Bekasi

Chusni menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris mempunyai hak cuti. Notaris dapat mengajukan cuti dengan syarat telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan menunjuk notaris pengganti.

“Notaris pengganti adalah seorang yang sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris,” ujarnya bertempat di aula Gamalama, Kanwil (14/4).

Baca Juga  Kakanwil Budi Argap Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kemenkum Malut Baru

Dirinya menyampaikan bahwa Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir terus mendorong agar notaris dapat melaksanakan tugasnya dengan menjunjung kode etik, integritas dan profesionalisme.

Sebab, notaris mempunyai kewajiban menjalankan jabatannya dengan jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Jaga kode etik dan perilaku. Junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan yang saudari emban,” pungkas Budi Argap Situngkir seperti yang disampaikan.

Baca Juga  Pengarahan Rutin, Peserta Magang Lapas Kelas I Tangerang Didorong Tumbuh Profesional dan Berintegritas

Di samping itu, notaris pengganti, Rahmania Rajak menyampaikan komitmennya dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

News Feed