oleh

Kemenkum Malut Ikuti Supervisi Anggaran Program Kekayaan Intelektual 2027 di Bali

Bali – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertempat di Ballroom Cinnamon, Hotel Holiday Inn Express Baruna Bali, Selasa–Jumat (4/9).

Kegiatan tersebut diikuti sejak tanggal 01-04 September tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan perencanaan dan penganggaran Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2027 disusun secara tepat, efektif, efisien, dan akuntabel serta selaras dengan target kinerja DJKI dan kebutuhan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

Ketua Tim Kerja Program dan Anggaran DJKI, Devianti, S.E., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa supervisi dilaksanakan untuk memberikan pendampingan, melakukan klarifikasi terhadap hasil penelitian, serta memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen maupun data dukung dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur DJKI, Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal, APIP Inspektorat Jenderal, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta operator penyusun anggaran dari Kantor Wilayah.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemkot Cilegon Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Reintegrasi Sosial dan Optimalisasi Pemasyarakatan

Kemudian, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, S.Kom., M.Kom., yang mewakili Sekretaris DJKI, menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan target kinerja. Menurutnya, program yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan sekaligus mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masing-masing wilayah.

Lebih lanjut, arah kebijakan Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2027 turut menekankan penguatan Forum Koordinasi Kekayaan Intelektual di Wilayah sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Forum tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai isu KI, menerjemahkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) ke dalam program konkret di daerah, serta mendorong integrasi program dan anggaran.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin mengatakan komitmen nya untuk mengembangkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Daerah (RIKIDA) yang mengacu pada RIKIN, membangun kolaborasi dengan BRIDA/Bapperida dan Sentra KI, serta mengidentifikasi potensi ekonomi unggulan maupun potensi pelanggaran kekayaan intelektual di daerah.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan, Rutan Surakarta Bekali Peserta Magang Kemenaker RI Batch II dengan Pelatihan PBB

“Kegiatan tersebut, kami, Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara mengikuti proses pemeriksaan dan supervisi terhadap sejumlah komponen perencanaan, meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), data dukung, Kerangka Acuan Kerja (KAK), rencana penarikan dana, serta kalender kerja menjadi komitmen kami di wilayah, ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Bidang KI Zulfikar Gailea mengatakan penelaahan yang dilakukan secara bersama untuk memastikan setiap komponen perencanaan telah sesuai dengan target kinerja, ketentuan penganggaran, dan arah kebijakan Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2027. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Instrumen Hasil Penelitian (IHP).

Baca Juga  Kemenkum Malut Serukan Urgensi Kekayaan Intelektual di Dunia Olahraga

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara memperoleh sejumlah catatan dan masukan yang menjadi bahan penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir kebutuhan perbaikan pada saat penetapan pagu anggaran Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan menindaklanjuti hasil supervisi, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap RAB, data dukung, KAK, rencana penarikan dana, serta kalender kerja.

Selain itu, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat melalui Forum Koordinasi Kekayaan Intelektual di Wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam memastikan program kekayaan intelektual tidak hanya tersusun dengan baik dari sisi perencanaan dan anggaran, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan potensi KI di Maluku Utara.

News Feed