Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti rapat aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) sekaligus menginventarisasi kebutuhan fitur Tim Sekretariat Wilayah (TSW) untuk pelaksanaan IRH Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Sekretariat Nasional (TSN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat tersebut sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat pembinaan reformasi hukum di daerah. Argap menegaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan IRH merupakan instrumen penting dalam memastikan tata kelola hukum di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh upaya penguatan Indeks Reformasi Hukum. IRH bukan hanya soal penilaian, tetapi menjadi alat ukur untuk memastikan reformasi hukum di daerah berjalan nyata dan berdampak,” ujar Argap.
Rapat ini diikuti oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Malut dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Malut.
Kamis (12/2), kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (PPPHN) BPHN, Rahendro Jati. Dalam arahannya, Rahendro menyampaikan bahwa rapat aplikasi IRH bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada seluruh TSW terkait penggunaan aplikasi IRH, sehingga pelaksanaan pemantauan dan pembinaan IRH kepada pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal dan berdampak pada peningkatan nilai IRH dibandingkan tahun sebelumnya.
“Rapat ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi kendala teknis yang dialami tim sekretariat wilayah, agar dapat dilakukan pembaruan fitur aplikasi sesuai kebutuhan lapangan,” ungkap Rahendro.
Selanjutnya, TSN BPHN memaparkan materi penggunaan aplikasi IRH, mulai dari akun yang digunakan oleh masing-masing TSW, penjelasan fitur-fitur yang tersedia, hingga informasi yang ditampilkan dalam aplikasi. Dalam sesi tersebut juga ditampilkan peringkat pelaksanaan tahapan IRH antar kanwil, dimana Kanwil Kemenkum Malut berada pada peringkat tiga besar dengan capaian proses pelaksanaan sebesar 45,45 persen.
Capaian tersebut menjadi motivasi sekaligus pengingat bagi seluruh tim untuk segera mempercepat proses penilaian IRH di wilayah masing-masing. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara TSN dan TSW terkait berbagai kendala penggunaan aplikasi yang dihadapi pada tahun sebelumnya, serta masukan terhadap kebutuhan fitur baru agar aplikasi semakin efektif mendukung pelaksanaan IRH tahun 2026.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Malut diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan peran pembinaan dan pemantauan IRH di Provinsi Maluku Utara, serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melaksanakan reformasi hukum berbasis aplikasi IRH secara terukur dan berkelanjutan.







