oleh

Kemenkum Malut Ikuti Pendalaman Materi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan diikuti oleh sejumlah Kantor Wilayah serta Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut difasilitasi langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, yang menyampaikan materi berjudul “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca UU Penyesuaian Pidana”. Dalam paparannya, Dhahana menjelaskan bahwa dalam kerangka KUHP terbaru, pengaturan pidana dan tindakan dibedakan berdasarkan subjek hukum, yakni orang dewasa, anak, dan korporasi. Untuk orang dewasa dikenal pidana pokok, pidana tambahan, pidana khusus, serta tindakan; sementara bagi anak lebih menitikberatkan pada pendekatan pembinaan dan tindakan edukatif. Adapun bagi korporasi, pidana pokok berupa denda dapat disertai pidana tambahan seperti pengambilalihan, pengawasan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi.

Baca Juga  Irigasi Kewenangan DPUPR, DKP3 Kota Serang Usulkan 26 titik Pembangunan Irigasi.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai kategorisasi pidana denda dari Kategori I hingga Kategori VIII sebagai acuan nasional. Dalam konteks Peraturan Daerah (Perda), dilakukan penyesuaian terhadap pidana kurungan dan pidana denda. Kurungan kurang dari enam bulan dikonversi menjadi denda Kategori I, sedangkan kurungan enam bulan atau lebih menjadi Kategori II. Untuk pidana denda, nominal di bawah Kategori II tetap berlaku, sedangkan yang melebihi disesuaikan menjadi paling banyak Kategori III. Apabila Perda sebelumnya memuat pidana kurungan dan denda secara kumulatif, maka pidana kurungan dihapus dan disesuaikan dengan ketentuan denda.

Selain itu, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak Kategori III. Di samping sanksi pidana, Perda juga dapat memuat sanksi administratif serta sanksi yang bersifat pemulihan keadaan semula. Pendekatan ini menunjukkan arah kebijakan pemidanaan daerah yang semakin selaras dengan sistem pemidanaan nasional dan mengurangi penggunaan pidana kurungan dalam regulasi daerah.

Baca Juga  Senam Bersama Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

Pada sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait pengaturan tindak pidana adat serta teknis implementasinya. Menanggapi hal tersebut, Dhahana menjelaskan bahwa pidana adat memiliki fungsi restoratif yang kuat karena berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan antarwarga dalam komunitas. Dalam konteks Perda, pengaturan kewajiban adat dapat menjadi instrumen efektif sepanjang dirumuskan secara jelas, proporsional, tidak diskriminatif, serta benar-benar mencerminkan hukum adat yang masih hidup di masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Menurutnya, penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda merupakan langkah penting untuk memastikan harmonisasi regulasi daerah dengan sistem hukum nasional.

Baca Juga  Pemkab Serang Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

“Kami mendorong seluruh jajaran perancang dan pemerintah daerah di Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda agar selaras dengan ketentuan terbaru. Harmonisasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta mengedepankan pendekatan sanksi yang proporsional dan restoratif,” ujar Argap.

Melalui kegiatan ini, pemahaman peserta meningkat terkait penghapusan pidana kurungan dan pembatasan pidana denda paling banyak Kategori III dalam Perda. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan inventarisasi dan evaluasi Perda yang belum selaras, mendorong harmonisasi bersama pemerintah daerah dan DPRD, serta memberikan pendampingan dan sosialisasi agar perumusan sanksi dalam Perda ke depan semakin tertib, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

News Feed