Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS), bersama Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-15 yang diselenggarakan secara hybrid, baik secara luring maupun daring, Jumat (4/9).
Episode ke-15 ini memiliki konsep yang berbeda dibandingkan episode sebelumnya. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi lima kementerian, yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kementerian Luar Negeri RI.
Kolaborasi lintas kementerian tersebut dilakukan dengan kewenangan masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kolaborasi lima kementerian dalam memberikan kepastian kewarganegaraan merupakan langkah awal untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih komprehensif bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Kolaborasi kewarganegaraan hanyalah langkah awal. Sesungguhnya, yang dinantikan masyarakat kita di perantauan bukan hanya soal penegasan kewarganegaraan, bukan hanya Kementerian Hukum mengeluarkan surat keputusan kewarganegaraan, bukan juga masyarakat mendapatkan SPLP ataupun paspor. Acara ini dirancang khusus karena kami hadir dari lima kementerian,” ujar Supratman saat mengikuti kegiatan secara langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Lebih lanjut, Menkum menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan birokrasi yang benar-benar hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Karena itu saya tegaskan, seluruh masyarakat Indonesia, di mana pun berada, birokrasi harus melayani, kami sebagai pembantu presiden adalah pelayanan bapak ibu semua ” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu kementerian saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat ditangani secara terpadu.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menilai kolaborasi lintas kementerian merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang terintegrasi.
“Kolaborasi ini menjadi komitmen kami di wilayah mendorong pelayanan publik membutuhkan sinergi dan kerja bersama. Masing-masing kementerian memiliki kewenangan yang berbeda, namun seluruhnya bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah,” ujar Argap.
“Semangat PASTI ADA SOLUSI harus menjadi budaya dalam pelayanan publik. Setiap pengaduan masyarakat diantaranya status Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan harus direspons dengan baik, ditindaklanjuti, dan diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi yang efektif di wilayah,” tambahnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen memastikan masyarakat di wilayah memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, terpadu, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan, khususnya bagi WNI yang berada di Maluku Utara.











