oleh

Kemenkum Malut Ikuti Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti kegiatan Monitoring Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Kamis (2/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, di mana untuk unit kerja eselon I pusat diikuti secara luring di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, sedangkan Kantor Wilayah dan UPT mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Regulasi tersebut memberikan acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar menjamin kualitas layanan yang aman, nyaman, adil, nondiskriminatif, mudah, ramah, dan setara bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, anak, serta masyarakat dalam kondisi khusus lainnya.

Baca Juga  Yonif 202/Tajimalela Kerahkan Ratusan Personel dan Bangun Dapur Lapangan Bantu Korban Banjir Bekasi

Dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, ditegaskan bahwa monitoring tahun 2025 ini bertujuan memastikan seluruh unit kerja telah memenuhi standar pelayanan publik ramah kelompok rentan, yang berpedoman pada lima aspek utama, yaitu: aspek kebijakan dan kepemimpinan, aspek aksesibilitas fisik, aspek aksesibilitas komunikasi dan informasi, aspek akomodasi yang layak, serta aspek sumber daya manusia. Setiap unit kerja diwajibkan melakukan pengisian formulir monitoring secara daring serta melampirkan data dukung sesuai format yang ditentukan paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2025.

Lebih lanjut, PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pelibatan kelompok rentan secara bermakna dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip universal design yang mengedepankan aksesibilitas bagi semua, baik melalui infrastruktur fisik yang inklusif, ketersediaan sarana komunikasi yang ramah, maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat rentan.

Baca Juga  Kemenkum Malut dan BPHN Dorong Peran Pos Bantuan Hukum di Wilayah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan monitoring yang dilakukan Kementerian. “Pelayanan publik ramah kelompok rentan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak masyarakat. Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk mendorong setiap unit kerja memastikan layanan yang diberikan inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan. Ini adalah investasi sosial jangka panjang sekaligus langkah penting dalam membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Budi Argap juga mendorong agar seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut segera melakukan evaluasi internal terhadap kondisi layanan yang ada, memetakan kebutuhan perbaikan, serta menyusun strategi tindak lanjut yang terukur. Ia menekankan pentingnya penugasan personel khusus di tiap unit pelayanan untuk menjadi penghubung (PIC) dalam implementasi pelayanan publik ramah kelompok rentan. “Dengan adanya PIC yang jelas, koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh indikator pelayanan publik inklusif dapat terpenuhi sesuai dengan amanat regulasi nasional,” tambahnya.

Baca Juga  Wali Kota Robinsar Apresiasi Acara Electrifying Lifestyle Vaganza

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan konsolidasi bersama UPT di wilayah kerja, melakukan pemetaan aksesibilitas layanan, serta mengidentifikasi kebutuhan sarana prasarana maupun penguatan SDM. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian untuk memperkuat budaya pelayanan yang humanis dan inklusif, sehingga setiap masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh layanan publik yang layak, bermartabat, dan setara.

News Feed