Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Tiga Ranperbup yang dibahas meliputi Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Pemberian Santunan Kedukaan, serta Peraturan Internal Rumah Sakit Pratama Bisui (Hospital By Laws).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya terhadap harmonisasi regulasi daerah sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang kuat dan pelayanan publik yang lebih baik. Argap menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, namun menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kemenkum Malut terus bersinergi bersama pemda termasuk Pemkab Halsel untuk terus memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui harmonisasi. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan yang lebih tinggi, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Argap.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Selatan beserta jajaran sebagai pihak pemrakarsa.
Rabu (12/2), bertempat di Aula Lantai I Kanwil Kemenkum Malut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana harmonisasi ketiga ranperbup tersebut telah melalui tahap analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kemenkum Malut.
“Rapat harmonisasi ini menjadi forum memastikan rancangan regulasi yang disusun benar-benar sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara tepat,” ungkap Mia.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi memaparkan hasil analisis konsepsi, pemantapan, dan pembulatan rancangan, termasuk penyisiran pasal per pasal. TKH menemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Halsel, mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil, hingga substansi norma yang perlu disesuaikan.
TKH juga menekankan pentingnya memperhatikan asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan agar Ranperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Halsel, Bustamin Soleman menyampaikan ranperbup yang disusun merupakan bentuk komitmen pemda dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan sosial, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
“Proses harmonisasi ini sangat penting agar produk hukum daerah yang dibentuk sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan mendukung arah pembangunan nasional,” pungkasnya.
Perancang PerUU, Ermin Rasyim menyampaikan agar hasil perbaikan atas analisis dan rekomendasi TKH dapat ditindaklanjuti Pemkab Halsel dalam kurun waktu lima hari kerja. Hal ini sebagai bagian dari percepatan penyelesaian dokumen harmonisasi agar segera dapat ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.







